|
Hasil Polling Syari'at Islam di Aceh |
1. PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang Masalah Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2001 tentang Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam telah memberi peluang bagi Aceh untuk memberlakukan syariat Islam. Pemerintah daerah kemudian menindaklanjuti dengan pemberlakuan sejumlah qanun yang berkaitan dengan syariat Islam. Di antaranya, Qanun Nomor 10, Nomor 11, Nomor 12, Nomor 13, dan Nomor 14.
Meskipun sudah disahkan sebagai peraturan daerah (qanun), tetapi dalam implementasinya tidak semua daerah menggunakan qanun sebagai rujukan. Kabupaten Bireuen tercatat sebagai daerah pertama yang memberlakukan qanun Nomor 13/2003 tentang perjudian (maisir). Belasan warga yang didakwa melanggar syariat Islam, dihukum cambuk di halaman Masjid Jamik Bireuen dengan disaksikan ribuan warga dan diliput secara besar-besaran oleh wartawan media cetak dan elektronik. Pelaksanaan qanun itu tidak lepas dari kontroversi. Masyarakat dan kalangan praktisi hukum menanggapi pro kontra. Beberapa alasan yang mendasarinya antara lain; pelaksanaan qanun tersebut dinilai diskriminatif, hanya membidik masyarakat kecil. Selain itu, ada yang menganggap seharusnya qanun tentang korupsi diberlakukan lebih dulu karena paling merugikan rakyat banyak dibandingkan dengan qanun tentang maisir.
Secara umum, penerapan syariat Islam di Aceh menimbulkan perdebatan di berbagai kalangan. Setidaknya ada tiga permasalahan yang dipandang paling mencolok. Pertama, masalah yang menyangkut kehendak politik (political will) pemerintah daerah mulai dari eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Kedua, implementasi syariat Islam masih terkesan kurang maksimal, diskriminatif, tidak adil, dan bias. Dan terakhir, adanya dualisme dasar hukum antara hukum positif dan hukum syariat. Qanun yang berlaku pun, masih mengandung sejumlah kekurangan yang sangat elementer. Misalnya saja dalam Qanun Nomor 14 tentang Khalwat yang masih keliru dipahami definisinya. Sebagian besar memaknai khalwat secara negatif, yaitu identik dengan pacaran atau berduaan di tempat gelap. Padahal, khalwat juga dilakukan Nabi Muhammad di gua Hiraq sehingga tidak dengan serta merta khalwat diterjemahkan berduaan di tempat sunyi.
Terkait dengan beberapa persoalan krusial di atas, Yayasan Keumala sudah menggelar fokus grup diskusi pada 28 Maret 2006 di Aula Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Utara. Diskusi menghadirkan Keynote Speaker DR Nurjannah Ismail Mag, dosen pascasarjana IAIN Ar-Raniry Banda Aceh serta moderator Amrizal J Prang. Diskusi diikuti 20 peserta dari berbagai kalangan. Mulai dari empat orang unsur eksekutif dari Pemkot Lhokseumawe dan Pemkab Aceh Utara, empat anggota DPRD dari Lhokseumawe dan Aceh Utara, empat aktivis NGO, dua unsur ulama, dua akademisi, dua dari aktivis perempuan, serta mahasiswa dan kalangan jurnalis masing-masing satu orang.
Untuk mendapatkan hasil yang lebih konkrit dan sesuai dengan kondisi di lapangan, Yayasan Keumala kemudian menyebarkan kuisioner di Lhokseumawe, Bireuen, dan Aceh Utara. Kuisioner ini merangkum berbagai pendapat dari kalangan bawah mengenai pemberlakuan syariat Islam.
1.2. Rumusan Masalah Berdasarkan latar belakang yang telah dikemukakan di awal tulisan ini, permasalahan dalam penyebaran angket ini adalah bagaimana pandangan masyarakat mengenai pelaksanaan syariat Islam di NAD khususnya dilingkungan mereka sendiri. Dari sini bisa diperoleh gambaran secara umum pandangan warga yang bisa mewakili masyarakat Aceh secara keseluruhan.
1.3. Tujuan Penyebaran Kuisioner Tujuan pokok dari penyebaran kuisioner evaluasi syariat Islam di Aceh antara lain;
1.3.1. Menggali pendapat masyarakat untuk penyempurnaan syariat Islam di Aceh. 1.3.2. Mengetahui akar permasalahan mengenai dalam syariat Islam di tengah masyarakat.
1.4. Kelompok Sasaran Angket disebar untuk berbagai kalangan masyarakat di Kota Lhokseumawe (800 orang), Bireuen (500 orang), dan Aceh Utara (500 orang). Dari 1.800 jumlah responden terdiri dari berbagai kalangan profesi baik laki-laki maupun perempuan.
2. METODE PENYEBARAN KUISIONER DAN PROFIL RESPONDEN
2.1. Lokasi dan Waktu Penyebaran Kuisioner Kuisioner disebarkan di Kota Lhokseumawe dengan jumlah responden 800 orang, Kabupaten Bireuen 500 orang, dan Kabupaten Aceh Utara 500 orang. Responden dipilih secara acak dengan cakupan berbagai usia dan kalangan. Kuisioner dibagikan kepada responden 20 Mei sampai dengan 30 Juni 2006.
2.2. Karakteristik Responden 2.2.1. Kelompok Umur Sebagian besar dari 1.800 responden berusia antara 21-30 tahun sebanyak 658 responden (36,56%). Kemudian diikuti kelompok usia 31-40 tahun yang berjumlah 393 orang (21,83%). Selanjutnya 15-20 tahun 393 orang (21,83%), 41-50 tahun 229 orang (12,72%), serta yang terakhir 51 tahun ke atas sebanyak127 responden (7,06%)
2.2.2. Jenis Kelamin Sebagian besar responden berjenis kelamin perempuan yang berjumlah 1.045 orang (58,06%) dan laki-laki 755 orang (41,94%). Dipilihnya perempuan sebagai responden dominan berkaitan dengan penegakan syariat Islam di lapangan lebih ditujukan kepada perempuan dibandingkan laki-laki.
2.2.3. Tingkat Pendidikan Tingkat pendidikan responden sangat beragam. Dari 1.800 responden, sebagian besar atau 850 orang (47,22%) berpendidikan SMA. Kemudian diikuti D3/S1 sebanyak 491 orang (27,28%). Selanjutnya SLTP 320 orang (17,78%), dan SD 139 orang (7,72%).
2.2.4. Pekerjaan Sebagian besar responden berprofesi sebagai wiraswasta, kemudian diikuti PNS/BUMN, petani/nelayan, guru (200 orang), buruh, dan sebagian kecil anggota TNI/Polri. Selain itu, juga terdapat responden dengan berbagai profesi lainnya, serta pengangguran.
3. HASIL PENYEBARAN KUISIONER
Berdasarkan kuisioner yang telah diisi 1.800 responden dari Kota Lhokseumawe, Kabupaten Aceh Utara, dan Kabupaten Bireuen, diperoleh pendapat yang sangat beragam mengenai syariat Islam yang telah dilaksanakan selama ini. Secara umum, masyarakat mendukung diberlakukannya syariat Islam di Aceh. Namun, sebagian besar responden memandang perlu dilakukan penyesuaian dan perbaikan.
Gambaran itu terlihat jelas dari pendapat responden mengenai pelaksanaan syariat Islam di Aceh. Sebanyak 572 responden (atau 31,77 %) menilai implementasi syariat Islam kurang maksimal dan hanya menyentuh masyarakat kecil saja. Pendapat ini bisa dimengerti bila melihat fakta di lapangan. Razia jilbab di jalan raya yang sering dilakukan, misalnya, hanya menyorot perempuan yang menggunakan sepeda motor. Sementara perempuan yang naik mobil, meskipun mengenakan pakaian minim, sama sekali tidak tersentuh.
Namun, ada juga responden yang menganggap pelaksanaan syariat Islam sangat baik, yakni 488 orang (25,88 %). Sejumlah 395 responden (atau 21,94 %) menganggap pelaksanaan syariat Islam perlu disesuaikan dengan perkembangan zaman, dan sebanyak 299 responden (16,61%) berpendapat pelaksanaan syariat Islam hanya formalitas demi kepentingan piha tertentu. Sementara 99 responden (5,44 %) mempunyai pendapat berbeda.
Menurut sebagian besar responden, yakni sejumlah 604 (33,55 %) penyebab utama pelanggaran qanun syariat Islam karena kemiskinan. Selanjutnya 583 responden (32,38 %) berpendapat karena pendidikan agama yang masih kurang. Sosialisasi yang kurang juga dinilai sebagai penyebab utama terjadinya pelanggaran syariat Islam. Pendapat itu disampaikan 384 responden (21,33 %). Dua ratus satu orang responden (11,18%) melihat karena keberadaan qanun yang tidak sesaui lagi dengan perkembangan zaman. Sisanya, 29 orang (1,55 %) memberikan pendapat yang lainnya dan berbeda.
Yang mengagetkan, 588 responden (32,67%) berpendapat negara (dalam kasus Aceh, pemda) tidak perlu mengatur kehidupan syariat individu seperti tatacara berpakaian, beribadah, dan lain-lain. Di bawahnya, sejumlah 548 (30,44%) responden setuju saja negara masuk ke wilayah syariat individu. Sedangkan 390 (21,67%) responden menginginkan negara hanya mengatur kehidupan publik saja. Seratus delapan puluh tujuh responden (10,39%) menjawab tidak tahu, dan sisanya (107 orang/ 5,94%) memberikan jawaban berbeda.
Hukuman badan seperti cambuk yang sudah dilakukan terhadap pelanggar qanun, ternyata dinilai oleh banyak responden bukan sistem pembinaan yang baik. Sebanyak 533 responden (29,61%) malah memandang pembinaan akhlak dan akidah sebagai solusinya. Kemudian baru hukuman badan seperti kurungan dan cambuk didukung oleh 450 responden (25%) . Sebanyak 483 responden (26,83%) melihat perlu dilakukan pembinaan lebih dahulu baru kemudian dicambuk, 275 responden (15,28%) memilih denda sebagai hukuman, dan sisanya 109 responden (6,06%) responden memberikan jawaban yang lain.
Sejauh ini, Qanun Nomor 12 tentang Perjudian (maisir) yang paling intens diterapkan di berbagai daerah. Sebanyak 748 responden berpendapat qanun tersebut sangat baik, 603 responden menganggap perlu penyempurnaan, 301 responden malah tidak setuju dengan qanun tersebut, dan 148 responden memberikan jawaban yang lainnya.
Sedangkan tentang Qanun Nomor 13 tentang Khamar, sebanyak 788 responden (43,77 persen) berpendapat sangat baik, 528 responden (29,33 persen) menganggap perlu penyempurnaan, 288 responden (19 perlu) menolak qanun tersebut, dan sisanya 218 (12,11 persen) memberikan jawaban berbeda.
Sebanyak 704 responden (39,11 persen) berpendapat Qanun Nomor 14 tentang Khalwat sangat baik, 607 responden (33,72 persen) menganggap perlu penyempurnaan baik definisi maupun aspek kriminalnya, 299 responden (16,81 persen) menolak keberadaan qanun tersebut, dan 190 responden (10,57) menjawab yang lainnya.
Dengan banyaknya responden yang memandang perlu penyempurnaan qanun syariat Islam, lantas siapa yang berhak menyusun qanun tersebut? Terhadap pertanyaan ini, sebanyak 587 responden (32,81 persen) berpendapat seluruh lapisan masyarakat berhak terlibat. Sejumlah 470 (28,11 persen) berpendapat cukup ulama saja, 418 responden (23,22 persen) menilai ulama dan pemerintah yang lebih mempunyai kapasitas, dan sisanya menjawab yang lain.
Meskipun sudah menghasilkan sejumlah qanun syariat Islam, tetapi sebagian besar responden menganggap kehidupan sosial dan keagamaan masyarakat kita belum sesuai dengan nilai-nilai yang diharapkan. Pendapat itu disampaikan 720 responden (40 persen). Sedangkan 508 responden (28,22 persen) menilai sudah sesuai, 430 responden (23,88 persen) berpendapat tidak berubah bahkan cenderung menurun, dan 90 responden (4,94 persen) menjawab yang lainnya.
Terhadap perfoma petugas wilayatul hisbah (WH) dalam mengawasi implementasi qanun-qanun syariat Islam, sebanyak 582 responden (32,33 persen) memandang masih perlu pembinaan dan pengetahuan tentang syariat Islam. Barangkali yang mencemaskan, sebagian responden memandang petugas WH secara minus. Sebanyak 371 responden (20,81 persen), berpendapat WH sudah memosisikan diri sebagai polisi dan bukannya pengawas/pembina. Bahkan sebanyak 370 responden atau 20,55 persen, menilai petugas WH sangat arogan dan tidak mengedepankan sopan santun. Sisanya, 155 responden (8,81 persen) memberikan jawaban yang lain.
Pendapat mengenai penerapan syariat Islam sangat diskriminatif kian mendapatkan justifikasi dari sebagian besar responden. Sebanyak 675 responden (37,50 persen) berpendapat penerapan syariat Islam lebih banyak membatasi ruang gerak perempuan. Sedangkan 528 responden (29,33 persen) menilai laki-laki lebih diuntungkan daripada perempuan. Hanya 412 responden (22,88 persen) yang berpendapat penerapan syariat Islam sudah berperspektif jender, dan sisanya 10,27 persen memberikan jawaban yang lain. “Perlawanan” responden terhadap perlakuan diskriminatif dari pelaksanaan syariat Islam juga terlihat dalam jawaban mereka mengenai perempuan yang bekerja di luar rumah. Sebanyak 801 responden (44,50 persen) setuju perempuan bekerja di luar rumah, 495 responden (28,94 persen) menyerahkan kepada ulama karena menilai lebih paham, dan hanya 330 responden (18,33 persen) yang tidak setuju perempuan bekerja di luar rumah. Sisanya sebanyak 10,22 persen memberikan jawaban berbeda.
Penolakan terhadap sikap diskriminatif dari penerapan syariat terhadap keharusan memakai jilbab dan larangan berapakaian ketat dalam pendapat responden mengenai masalah tersebut. Sejumlah 634 responden (36,22 persen) menyatakan tidak setuju, 437 responden (24,27 persen) menyatakan setuju terhadap sikap diskriminatif dalam penerapan syariat yang diskriminatif, 427 responden (23,72 persen) menilai kurang maksimal dan hanya menyentuh rakyat kecil saja. Sisanya, 82 responden (3,44 persen) memberikan jawaban yang lain.
“Perlawanan” responden terhadap sikap diskriminatif kian kental ketika responden ditanyakan mengenai perlu tidaknya pengesahan qanun tentang korupsi dan ekonomi syariat. Sebagian besar responden, 1.328 orang atau 73,88 persen menyatakan setuju atas pengesahan qanun korupsi dan ekonomi syariat, 199 responden (10,50 persen) menyatakan tidak perlu, 176 responden (9,77 persen) menjawab tidak tahu, dan 109 responden (8,05 persen) menjawab yang lainnya.
3.1. Kesimpulan
- Masyarakat mendukung diberlakukannya Syariat Islam di Aceh, tetapi dilakukan penyesuaian dan perbaikan sehingga penerapan syariat Islam tidak diskriminatif, hanya untuk kalangan masyarakat kecil saja dan kaum perempuan. Pemberlakuan syariat Islam juga harus menyentuh kalangan elit di Aceh.
- Kemiskinan dan pendidikan agama yang masih kurang menjadi penyebab utama terjadinya pelanggaran syariat Islam. Untuk itu, perlu dilakukan sosialisasi yang gencar mengenai syariat Islam sebelum diberlakukan agar tidak terjadi benturan di tengah masyarakat.
- Negara (pemerintah daerah) tidak perlu mengatur kehidupan syariat individu seperti tatacara berpakaian, beribadah, dan lain-lain. Negara hanya perlu mengatur persoalan yang menyangkut kepentingan publik saja.
- Hukuman badan seperti cambuk yang sudah dilakukan terhadap pelanggar qanun, bukan sistem pembinaan yang baik. Sebaiknya dilakukan pembinaan akhlak dan akidah sebelum diberikan hukuman agar lebih mendidik.
- Qanun (peraturan daerah) yang sudah dihasilkan, belum memberikan dampak signifikan terhadap kehidupan sosial dan keagamaan masyarakat di Aceh. Untuk itu, qanun yang ada perlu direvisi dengan melibatkan seluruh elemen masyarakat, terutama kalangan ulama.
- Perfoma petugas wilayatuhl hisbah (WH) dalam mengawas implementasi pelaksanaan qanun syariat Islam masih perlu pembinaan dan penambahan pengetahuan tentang syariat Islam. Sikap petugas WH yang memosisikan diri sebagai polisi dan bukannya pengawas, membuat masyarakat memandang petugas secara minus. Bahkan sebanyak 370 responden menganggap petugas WH arogan dan tidak mengedepankan sopan santun.
- Pemberlakuan qanun tentang syariat Islam membatasi ruang perempuan. Implementasi syariat Islam hanya menguntungkan laki-laki saja. Sebagian besar responden (801 orang) setuju perempuan bekerja di luar rumah. Namun, ada juga yang berpendapat perlu menyerahkan masalah itu kepada para ulama karena menilai lebih paham tentang masalah tersebut.
- Pengesahan qanun tentang korupsi dan pemberlakuan ekonomi syariat harus segera dilakukan karena lebih menyentuh kepentingan rakyat banyak.***
|
|
|